Perseroan Terbatas-Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Orang asing yang dambakan mendirikan bisnis di Indonesia condong mendirikan PT PMA. Apa itu PT PMA? Ini adalah pembentukan modal dengan obyek menggerakkan bisnis di Indonesia oleh investor asing, dengan gunakan modal asing penuh atau sebagian dengan mitra investor domestik Company Establishment in Indonesia.

Sebelum investor menentukan untuk mendaftarkan PT PMA di Indonesia, mereka wajib memeriksa kegiatan bisnis dengan mengacu terhadap Daftar Negatif Investasiyang menyesuaikan batasan kepemilikan asing untuk klasifikasi bisnis tertentu. Daftar ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Rencana investasi minimum, yaitu sebesar USD 1 juta, dialokasikan di Indonesia untuk lahan, gedung, modal kerja, dsb. Penyetoran modal awal minimum yang disyaratkan adalah US$250,000, yang akan didepositokan sesudah perusahaan dibentuk dan rekening bank dikeluarkan. Setelah inkorporasi, perusahaan diwajibkan mengemukakan Laporan Aktivitas Investasi dan juga laporan pajak bulanan, lebih-lebih jikalau perusahaan tidak menggerakkan kegiatan apa pun dan tidak punya pinjaman pajak.

 

Kelebihan PT PMA:

PT PMA punya hak dan tanggung jawab yang mirip dengan perusahaan lokal
Minimum dua pemegang saham (bisa bersifat perseorangan atau badan hukum)
Struktur organisasi paling sedikit adalah satu direktur dan satu komisaris
Izin bisnis cepat dan mudah
Jaminan fasilitas pajak spesial
Pajak on-site dan ongkos impor lebih rendah
Investor asing punya perusahaan 100% atau kurang
Dapat mensponsori banyak perusahaan asing

Kekurangan PT PMA:

Perusahaan wajib mengakibatkan laporan pajak bulanan
Perusahaan diwajibkan menyediakan laporan kegiatan bisnis dan menyerahkannya ke BKPM setiap 3 bulan sehingga BKPM bisa memantau pertumbuhan perusahaan
Rencana investasi minimum adalah USD 1 juta

Leave a Comment