Tata Cara dan Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki hukum wajib bagi umat Muslim yang sudah baligh dan mampu melaksanakannya. Hukum puasa Ramadan adalah wajib, artinya harus dilakukan oleh setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu secara fisik dan mental. Hukum ini ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 185, yang berbunyi:

“bulan Ramadan, yang di dalamnya diturunkan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”

Jika seseorang yang sudah baligh dan mampu secara fisik dan mental melanggar kewajiban untuk berpuasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa dan harus membayar denda (fidyah) atau mengganti puasa yang tidak dilakukannya. Namun, jika seseorang tidak mampu secara fisik atau mental untuk berpuasa, seperti orang sakit atau wanita hamil, maka ia dibenarkan untuk tidak berpuasa dan dapat mengganti puasa di waktu lain ketika kondisinya sudah memungkinkan.

Pengertian Fidyah

Fidyah adalah kewajiban membayar sejumlah uang sebagai ganti dari kewajiban seseorang untuk melaksanakan ibadah puasa dalam kondisi tertentu. Fidyah dikenakan ketika seseorang yang seharusnya berpuasa tidak bisa berpuasa karena alasan tertentu seperti sakit, tua renta atau sedang dalam masa haid atau nifas. Fidyah umumnya dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dilakukan dan dapat digunakan untuk memberikan makanan atau bantuan kepada orang yang membutuhkan.

Menurut mazhab Hanafi, besaran fidyah adalah 2/3 kilogram makanan pokok (beras, gandum, atau sejenisnya) atau setara dengan harga makanan pokok di daerah tersebut untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, besaran fidyah adalah 1/2 kilogram makanan pokok atau setara dengan harga makanan pokok di daerah tersebut untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Orang yang wajib membayar fidyah adalah orang yang memiliki kewajiban untuk berpuasa di bulan Ramadan, namun tidak dapat melaksanakan puasa karena alasan tertentu seperti sakit, tua renta, sedang dalam masa haid atau nifas, dan tidak mampu menggantinya dengan puasa di waktu lain.

Selain itu, seseorang yang memiliki kewajiban puasa sunnah seperti puasa enam hari pada bulan Syawal atau puasa Arafah, namun tidak mampu melaksanakan puasa tersebut juga dapat membayar fidyah sebagai pengganti.

Namun, perlu dicatat bahwa membayar fidyah bukanlah solusi yang terbaik dan seharusnya dilakukan hanya jika tidak memungkinkan untuk melakukan puasa di waktu lain. Jika seseorang mampu melakukan puasa di waktu lain, maka sebaiknya melakukan qadha puasa daripada membayar fidyah.

Ketentuan Membayar Fidyah

Berikut adalah beberapa ketentuan membayar fidyah:

  1. Fidyah dibayar untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jumlah fidyah yang harus dibayar untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dapat berbeda-beda tergantung pada mazhab yang dianut dan harga makanan pokok di daerah tersebut.
  2. Fidyah harus dibayar dengan makanan pokok seperti beras, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya. Namun, jika tidak memungkinkan untuk membayar dengan makanan, maka fidyah dapat dibayar dengan uang.
  3. Besaran fidyah yang harus dibayar harus disesuaikan dengan kemampuan seseorang. Jika seseorang mampu membayar fidyah dengan makanan, maka sebaiknya fidyah dibayar dengan makanan. Namun, jika seseorang tidak mampu membayar dengan makanan, maka fidyah dapat dibayar dengan uang. Besaran fidyah yang dibayarkan harus setara dengan harga makanan pokok di daerah tersebut.
  4. Fidyah dapat dibayarkan sebelum atau setelah bulan Ramadan. Namun, sebaiknya membayar fidyah sebelum Ramadan untuk membantu orang yang membutuhkan sebelum bulan Ramadan dimulai.
  5. Fidyah harus dibayarkan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan orang yang tergolong mustahik. Fidyah juga dapat dibayarkan kepada lembaga sosial yang bergerak dalam bidang kemanusiaan dan sosial.
  6. Fidyah tidak dapat digunakan untuk membayar zakat atau infak lainnya.

Perlu diingat bahwa membayar fidyah bukanlah solusi yang terbaik dan sebaiknya dilakukan hanya jika tidak memungkinkan untuk melakukan puasa di waktu lain. Sebaiknya seseorang melakukan puasa qadha daripada membayar fidyah jika memungkinkan.

Tata Cara Membayar Fidyah

Berikut adalah tata cara membayar fidyah:

  1. Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah satu hari puasa yang ditinggalkan.
  2. Tentukan jenis makanan pokok yang akan digunakan sebagai fidyah. Fidyah harus dibayar dengan makanan pokok seperti beras, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya. Namun, jika tidak memungkinkan untuk membayar dengan makanan, maka fidyah dapat dibayar dengan uang.
  3. Hitung besaran fidyah yang harus dibayarkan. Besaran fidyah yang harus dibayarkan dapat berbeda-beda tergantung pada mazhab yang dianut dan harga makanan pokok di daerah tersebut.
  4. Membeli makanan pokok yang dibutuhkan untuk membayar fidyah. Jika seseorang memilih untuk membayar fidyah dengan makanan, maka sebaiknya membeli makanan pokok yang dibutuhkan.
  5. Mencari orang yang membutuhkan dan memberikan fidyah kepada mereka. Fidyah harus dibayarkan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan orang yang tergolong mustahik. Fidyah juga dapat dibayarkan kepada lembaga sosial yang bergerak dalam bidang kemanusiaan dan sosial.
  6. Jika seseorang memilih untuk membayar fidyah dengan uang, maka sebaiknya membayar fidyah melalui lembaga sosial atau kegiatan sosial lainnya. Hal ini dapat memastikan bahwa fidyah akan digunakan dengan tepat dan membantu orang yang membutuhkan.
  7. Jangan lupa untuk mendoakan orang yang menerima fidyah. Dalam Islam, mendoakan orang yang menerima sedekah sangat dianjurkan.

Demikianlah tata cara membayar fidyah yang dapat dilakukan oleh seseorang. Penting untuk diingat bahwa membayar fidyah bukanlah solusi yang terbaik dan sebaiknya dilakukan hanya jika tidak memungkinkan untuk melakukan puasa di waktu lain.

Leave a Comment