Sebelum kamu melangkah lebih jauh dalam upaya pendirian PT Perorangan, kamu harus mengetahui poin-poin pentingnya. Inilah 4 poin penting terkait upaya untuk mendirikan PT peorangan.
4 Poin Penting Terkait PT Perorangan
Setidaknya terdapat 4 poin penting mengenai pendirian PT Perorangan sesuai dengan peraturan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja“) diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- Tidak Terdapat Ketentuan Mengenai Modal Minimal yang
Pada saat melakukan pendaftaran atau pendirian PT Perorangan besaran modalnya ditentukan sesuai dengan kemauan serta kemampuan pendirinya, tidak ada ketentuan modal awal dan yang harus disetor.
- Tidak Perlu Menggunakan Akta Notaris
Pendirian PT Perorangan sangat mudah kamu tidak perlu menyertakan akta notaris. Hanya cukup dengan mengisi pernyataan pendirian kemudian didaftarkan secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya kamu akan memperoleh status badan hukum serta sertifikat pendaftaran secara elektronik.
- Hanya bisa Didirikan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dari PP No.27/2021 yang menegaskan bahwa pendirian PT Perorangan hanya diperuntukan bagi usaha mikro dan kecil.
Selanjutnya jika melihat ketentuan pada Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 terkait Perlindungan, Kemudahan, serta Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (“PP No.7/2021”) dijelaskan bahwa kriteria dari sebuah usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro maupun kecil dilihat dari modal usaha yang dimiliki dan hasil penjualan yang didapat.
- Tidak Perlu Ada Komisaris
Sesuai dengan jenisnya PT perorangan, maka seorang pendiri benar-benar yang memiliki perusahaan tersebut. Dalam menjalankan juga mengontrol perusahaan yang sudah berbadan hukum tersebut dan tanpa perlu memiliki komisaris.
Akan tetapi, walaupun dalam PT perorangan hanya dikendalikan oleh satu orang yang merangkap sebagai pemilik, pendiri, serta pengelola juga pengontrol tanggung jawab. Orang tersebut tetap sebatas modal perusahaan sebab PT Perorangan sudah berstatus badan hukum. Hal itu pula yang membedakan antara PT perorangan dengan perusahaan perorangan seperti Usaha Dagang (UD) juga Perusahaan Dagang (PD).
Itulah 4 poin mendasar dalam pendirian PT perorangan yang harus kamu ketahui. Selanjutnya kamu bisa segera mendaftarkan wirausaha yang dikelola untuk menjadi PT melalui link https://www.legalyn.id/.