Tanda tangan digital adalah bentuk elektronik dari tanda tangan tradisional yang digunakan untuk memverifikasi keaslian dokumen elektronik. Dalam dunia bisnis global yang semakin berkembang, penggunaan tanda tangan online signature menjadi semakin penting dalam mengamankan transaksi online.
Artikel ini akan membahas definisi tanda tangan digital, keuntungan penggunaan tanda tangan digital dalam bisnis global, serta pandangan hukum mengenai tanda tangan digital.
Keuntungan Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Bisnis Global
Dalam dunia bisnis global yang semakin kompleks, penggunaan tanda tangan online signature (digital) menjadi semakin penting. Berikut adalah beberapa keuntungan dari penggunaan tanda tangan digital dalam bisnis global:
1. Keamanan dan Keaslian Dokumen Elektronik
Penggunaan tanda tangan digital dapat memastikan keamanan dan keaslian dokumen elektronik yang digunakan dalam bisnis global.
Dengan menggunakan teknologi kriptografi dan algoritma enkripsi, tanda tangan digital dapat membantu melindungi dokumen elektronik dari serangan cyber dan kejahatan siber lainnya.
2. Efisiensi Waktu dan Biaya
Penggunaan tanda tangan digital dapat menghemat waktu dan biaya dalam proses bisnis global. Dokumen elektronik yang menggunakan tanda tangan digital dapat ditandatangani dan disahkan secara elektronik, sehingga tidak perlu lagi mengirim dokumen fisik yang memakan waktu dan biaya yang lebih besar.
3. Kemudahan dan Kecepatan Proses Bisnis
Penggunaan tanda tangan digital dapat memudahkan dan mempercepat proses bisnis global. Dokumen elektronik yang menggunakan tanda tangan digital dapat ditandatangani dan disahkan dengan cepat dan mudah, tanpa perlu bertemu secara fisik.
4. Mengurangi Resiko Kesalahan Manusia
Penggunaan tanda tangan digital dapat mengurangi resiko kesalahan manusia dalam proses bisnis global. Dokumen elektronik yang menggunakan tanda tangan digital tidak perlu lagi ditandatangani secara manual, sehingga resiko kesalahan manusia dapat diminimalisir.
Pandangan Hukum Mengenai Tanda Tangan Digital
Tanda tangan digital diakui secara hukum oleh banyak negara di seluruh dunia. Di Indonesia, regulasi terkait digital signature diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Undang-undang ini menyatakan bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional, dan dapat digunakan dalam proses hukum di pengadilan.
Penggunaan tanda tangan online signature (digital) khususnya yang dikeluarkan oleh https://www.peruri.co.id/ semakin penting dalam dunia bisnis global yang semakin kompleks. Penggunaan tanda tangan digital dapat meningkatkan keamanan perusahaan.