Pernahkah tersedia sepintas pertanyaan dibenak anda berkenaan kuburan/makam? Makam merupakan sebuah area penyimpanan mayat bersama tata cara yang telah ditentukan oleh syariat. Tidak hanya di Islam, di agama-agama lain termasuk mengajarkan berkenaan keharusan mengubur manusia yang telah tidak bernyawa lagi.
Dan tersedia termasuk ajaran agama lain yang tidak mengharuskan ada proses penguburan jenazah, namun memadai menyimpannya terhadap sebuah lubang yang berada di tebing-tebing batu. Bahkan tersedia termasuk kepercayaan yang mengajarkan pembakaran jenazah sesudah itu abunya dilepas di perairan.
Kembali lagi ke makam. Ada sebuah pertanyaan yang dari dulu menjadi masalah yang agak serius. Yaitu berkenaan memperbarui nisan makam, terutama didalam tanah pemakaman umum. Kemudian bagaimana hukumnya jika hal tersebut dikerjakan di tanah pribadi? Berikut pembahasannya.
Hukum mencabut batu nisan
Sebelum ke pembahasan memperbarui batu nisan. Ada sebuah masalah yang konteksnya benar-benar terkait, yakni hukum mencabut nisan itu sendiri. Pada sementara memperbarui batu nisan, proses mencabut batu nisan tidak kemungkinan tidak dilakukan. Maka dari itu, tersedia keharusan melibatkan para pakar yang sanggup memprediksi apakah jenazah yang tersedia didalam makam tersebut telah rusak atau belum. Jika dipastikan telah rusak, maka hukum pencabutan nisan hukumnya adalah boleh.
Sebab, jika kita serampangan mencabut batu nisan, nanti dikhawatirkan terhadap sementara menggali kuburan baru, kita mendapati lubang jenazah yang masih didalam proses membusuk.
Hukum memperbarui nisan
Seperti yang telah dibahas di atas, hukum memperbarui nisan adalah boleh. Adapun era kerusakan jenazah hingga menjadi tanah tersedia yang menjelaskan 15 tahun, tersedia pula yang menjelaskan 25 tahun, lebih-lebih tersedia termasuk yang berpendapat 70 tahun. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan iklim yang berbeda-beda terhadap tiap-tiap daerah.
Hukum menembok kuburan didalam islam
Hukum menembok kuburan, mengecor kuburan, atau membuat pagar kuburan adalah haram andaikata dikerjakan di pemakaman umum. Tetapi jika makam tersebut terletak di tanah punya pribadi, maka hukumnya boleh (makruh).Didalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan bahwa makruh hukumnya membangun sesuatu bangunan apa pun di atas kuburan/makam. Sebagaimana hadis shahih melarangnya, jika tanpa tersedia keperluan layaknya kekawatiran dapat digali atau dibongkar oleh binatang buas, atau diterjang banjir.
Hukum makruh tersebut berlaku untuk makam yang berada di tanah punya pribadinya. Sedangkan membangun kuburan tanpa suatu keperluan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, atau membangun kubah di atas pemakaman yang terletak di pemakaman umum, maka hukumnya haram dan harus dihancurkan, dikarenakan bangunan tersebut dapat masih tersedia kala jenazah telah hancur.Tetapi tersedia pengecualian. Sebagaimana pendapat Imam Bujairimi, “Sebagian ulama mengecualikan keberadaan bangunan makam terhadap makam para Nabi-Nabi, para syuhada, orang-orang sholeh, dan lainnya.”
Hukum menempatkan kijing terhadap makam didalam Islam
Sebuah problematika yang satu ini termasuk telah tidak benar kaprah dikalangan penduduk kita. Bahkan, mereka gunakan kesempatan ini untuk ladang bisnis. Tidak jarang kita temukan kijing-kijing makam dijadikan barang dagangan, menempatkan harga yang sesuai bersama kerumitan dan model.
Seakan-akan mereka memberi pemahaman lazim kepada penduduk bahwa kijing merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Padahal di Islam sendiri telah benar-benar sadar bahwa hukum menempatkan kijing makam marmer terhadap kuburan adalah haram.
Sebenarnya didalam hadis-hadis telah banyak yang menjelaskan berkenaan larangan pemasangan kijing terhadap makam. Tidak harus berkata hadis, didalam kita Al-Umm tersedia dalil berkenaan larangan tersebut. Al-Umm sendiri merupakan kitab “induk fiqih” madzhab Syafi’i.
Di didalam kitab Al-Umm dijelaskan bahwa beliau menyukai sehingga kuburan tidak diberi sebuah bangunan di atasnya, dan tidak harus pula disemen. Karena hal tersebut serupa saja bersama menghias makam, dan seolah-olah membanggakan makam itu sendiri. Padahal kita tahu, kuburan adalah penanda dari sebuah kematian, dan kematian serupa sekali tidak layak untuk dihiasi.